Home >> >>
Dana Kampanye Parpol Diaudit Akuntan Publik
Selasa , 11 Mar 2014, 11:23 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Parpol peserta Pemilu 2014. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Johanes Depa mengatakan jumlah dan besaran dana kampanye partai politik dan calon anggota DPD peserta pemilu legislatif 2014 akan diaudit oleh akuntan publik yang telah ditunjuk KPU pusat.

"Tahapan ini (audit dana kampanye parpol dan calon anggota DPD) akan dilakukan setelah berkas administrasi parpol dan calon anggota DPD dinyatakan lengkap di tingkat daerah," katanya di Kupang, Selasa (11/3).

Ia mengatakan hingga Senin (10/3) malam pukul 00:00 WITA, proses verifikasi atas berkas laporan kampanye peserta pemilu dinyatakan lengkap dan sedang dalam proses pengiriman ke KPU Pusat untuk proses selanjutnya.

"Setelah diaudit oleh akuntan publik baru akan diumumkan ke masyarakat untuk diketahui dan dikoreksi atau memberi masukan dan pendapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Terkait dengan audit oleh akuntan publik itu, KPU telah bekerjasama dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), dan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia)."KPU pusat yang memiliki otoritas untuk menunjuk akuntan publik mana yang dipandang layak dan sehat untuk mengaudit dengan komposisi satu kantor akuntan publik akan mengaudit maksimal dua partai politik," katanya.

Ia menambahkan KPU hanya memberikan waktu selama 30 hari bagi setiap kantor akuntan untuk melakukan proses audit terhitung sejak diterimanya laporan dana kampanye dari partai.

Mekanisme dan ketentuan ini berdasarkan Peraturan KPU No 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Dalam peraturan itu disebutkan setiap partai politik wajib melaporkan dana awal kampanye meliputi identitas dan alamat lengkap penyumbang besarnya uang sumbangan yang diterima dan uang yang dikeluarkan untuk kebutuhan kampanye.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar