Sejumlah pekerja melipat surat suara peruntukan wilayah Jakarta dan luar negeri di ruang produksi PT. Gelora Aksara Pratama (Erlangga), Jakarta Timur, Rabu (12/2). ( Republika/Rakhmawaty La'lang)
REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Penyortiran yang dilakukan KPU Bojonegoro menemukan ratusan surat suara pemilu 2014 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), tusak. Ratusan surat suara itu rusak lantaran robek di bagian pinggir, terkena tinta, juga berlubang.
"Jumlah persisnya belum kami hitung, tetapi ada seratusan lebih surat suara calon legislatif (caleg) DPD yang rusak dengan tingkat kerusakan sebagian besar robek di tepinya," kata Petugas KPU Bojonegoro Didik, Selasa.
Ia menjelaskan, penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu 2014 untuk caleg DPD lebih lama, sebab kertasnya lebih besar dibandingkan surat suara caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Selain itu, katanya, surat suara DPD pelipatannya enam kali, sedangkan surat suara lainnya hanya empat kali, sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
"Di gedung ini ada sekitar 350 tenaga kerja yang melakukan penyortiran surat suara caleg DPD dan DPRD kabupaten," jelasnya.
Ia menyebutkan tenaga kerja yang melakukan pelipatan kertas suarat suara caleg DPD rata-rata mampu melipat sekitar 1.000 lembar/hari, sehingga perolehannya dengan upah Rp 100/lembar sekitar Rp 100.000/tenaga kerja dipotong pajak 6 persen.
"Pelipatan surat suara pemilu 2014 mulai berjalan sejak Sabtu (8/3)," ucapnya.
Di lokasi terpisah, petugas KPU Bojonegoro Rohmad menjelaskan penyortiran surat suara caleg DPR RI sudah selesai, tetapi ditemukan seratusan lebih surat suara yang rusak.
Di lokasi setempat, katanya, ada sekitar 285 tenaga kerja yang saat ini melakukan penyortiran surat suara caleg DPRD provinsi. "Pelipatan surat suara caleg DPRD provinsi baru berjalan sudah ditemukan 57 surat suara yang cacat, sebab di tepinya terkena tinta biru," ujarnya.
Sesuai data di KPU, jumlah surat suara caleg DPD, DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI, masing-masing 1.053.314 lembar ditambah cadangan 2 persen.
"Surat suara yang rusak akan dikembalikan ke KPU Provinsi Jatim untuk dimintakan ganti. Penggantinya tidak bisa dijadikan cadangan, sebab sesuai ketentuan surat suara cadangan harus tetap dua persen," jelasnya.