Home >> >>
KPU Desak Dana Linmas dan TPS Dicairkan Pekan Ini
Selasa , 11 Mar 2014, 20:30 WIB
Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan dana untuk pengadaan satuan perlindungan masyarakat (linmas) dan biaya tambahan pembangunan TPS dengan total Rp 1.3 triliun segera dicairkan pekan ini. Meski secara lisan telah disetujui Kementerian Keuangan, pencairan masih menunggu persetujuan Komisi II DPR.

"Kami minta cepat untuk memproses ini. Misal hari ini disetujui, tapi ketika pencairannya terlambat itu juga tidak memberi arti apa-apa. Minggu ini lah," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3).

Bagian Perencanaan KPU dan Dirjen Kemenkeu diminta untuk segera menuangkan kesepakatan penambahan anggaran tersebut dalam pernyataan tertulis. Selanjutnya, surat tersebut menjadi dasar bagi KPU dan Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan Komisi II DPR.

Jika DPR menyetujui, anggaran tersebut, menurut Arief, akan langsung diserahkan kepada KPU daerah. Bukan dimasukkan ke KPU pusat. Dengan begitu, dana tersebut bisa langsung digunakan untuk kebutuhan pengadaan linmas.

"Hari ini melengkapi administrasi, minta persetujuan DPR, besok langsung dikeluarkan keputusannya, lalu transfer ke kabupaten/kota. Sudah mepet sekali," ujarnya.

Menurut Arief, transfer anggaran lebih baik langsung dikirim ke KPU kabupaten/kota. Dengan demikian, pengelolaan uang lebih efisian dan efektif.

"KPU menusulkan uangnya jangan ditransfer ke KPU tapi langsung ke KPU kabupaten/kota. Karena kalau masuk ke kami, kami transfer lagi, butuh waktu," kata dia.



Redaktur : Hazliansyah
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar