REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR akan menyetujui tambahan anggaran yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sepanjang urgensi dan alokasi dana tersebut jelas.
"Jika Kemenkeu setuju, maka DPR juga setuju. Tapi masalahnya irgensi dan penjelasan penggunaannya apa," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo saat dihubungi, Selasa (11/3).
Menurut Arif, diperlukan penjelasan rasional tentang pengalokasian anggaran tersebut. Apakah tambahan anggaran itu mengakibatkan relokasi pos-pos tertentu.
Karenanya, Komisi II membutuhkan penjelasan peruntukan anggaran tambahan tersebut. "Prinsipnya kami setuju selama ada penjelasan yang memadai," ujarnya.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan kajian hukum tentang pengadaan linmas pada pengamanan pemilu. Keberadaan linmas jelas disebutkan dalam UU Pemilu.
Karenanya, KPU dan Kementerian Keuangan telah melakukan diskusi. Dan menyepakati penambahan anggaran untuk KPU. Meski jumlah yang disepakati kurang dari jumlah anggaran yang diajukan KPU.
"Tapi mekanisme budgeting KPU itu harus melalui Komisi II DPR. Sebelum Kemenkeu mencairkan, harus ada persetujuan dari Komisi II DPR dulu," kata Arief.
Persetujuan dari DPR menjadi penting, lanjut Arief, karena yang diajukan KPU bukan perubahan anggaran. Tetapi penambahan anggaran. Jika tidak mengubah pagu anggaran KPU, dana tersebut bisa langsung dicairkan.
"Tapi ini kan kami mengajukan tambahan anggaran. Jadi sebelum dicairkan harus disetujui DPR dulu," ujarnya.