Home >> >>
Pencairan Dana Linmas Tunggu Persetujuan Komisi II DPR
Selasa , 11 Mar 2014, 22:43 WIB
Petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sedang memeriksa isi surat suara di Kantor KPU , Jakarta, Senin (3/2). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan disebutkan memang telah menyetujui permintaan penambahan anggaran untuk pengadaan personel satuan perlindungan masyarakat (linmas) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, pencairan anggaran tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR terlebih dahulu.

"Tapi mekanisme budgeting KPU itu harus melalui Komisi II DPR. Sebelum Kemenkeu mencairkan, harus ada persetujuan dari Komisi II DPR dulu," kata Arief, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3).

Persetujuan dari DPR menjadi penting, lanjut Arief, karena yang diajukan KPU bukan perubahan anggaran. Tetapi penambahan anggaran. Jika tidak mengubah pagu anggaran KPU, dana tersebut bisa langsung dicairkan.

"Tapi ini kan kami mengajukan tambahan anggaran. Jadi sebelum dicairkan harus disetujui DPR dulu," ujarnya.

Lantaran anggaran linmas sifatnya mendesak, Bagian Perencanaan KPU dan Dirjen Kemenkeu diminta untuk segera menuangkan kesepakatan penambahan anggaran tersebut dalam pernyataan tertulis. Selanjutnya, surat tersebut menjadi dasar bagi KPU dan Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan Komisi II DPR.

Jika DPR menyetujui, anggaran tersebut, menurut Arief, akan langsung diserahkan kepada KPU daerah. Bukan dimasukkan ke KPU pusat. Dengan begitu, dana tersebut bisa langsung digunakan untuk kebutuhan pengadaan linmas.

Selain untuk pengadaan linmas, tambahan anggaran juga digunakan untuk tambahan pembangunan tempat pemungutan suara (TPS).


Redaktur : Hazliansyah
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar