Petugas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sedang memeriksa isi surat suara di Kantor KPU , Jakarta, Senin (3/2). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan disebutkan memang telah menyetujui permintaan penambahan anggaran untuk pengadaan personel satuan perlindungan masyarakat (linmas) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, pencairan anggaran tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR terlebih dahulu.
"Tapi mekanisme budgeting KPU itu harus melalui Komisi II DPR. Sebelum Kemenkeu mencairkan, harus ada persetujuan dari Komisi II DPR dulu," kata Arief, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3).
Persetujuan dari DPR menjadi penting, lanjut Arief, karena yang diajukan KPU bukan perubahan anggaran. Tetapi penambahan anggaran. Jika tidak mengubah pagu anggaran KPU, dana tersebut bisa langsung dicairkan.
"Tapi ini kan kami mengajukan tambahan anggaran. Jadi sebelum dicairkan harus disetujui DPR dulu," ujarnya.
Lantaran anggaran linmas sifatnya mendesak, Bagian Perencanaan KPU dan Dirjen Kemenkeu diminta untuk segera menuangkan kesepakatan penambahan anggaran tersebut dalam pernyataan tertulis. Selanjutnya, surat tersebut menjadi dasar bagi KPU dan Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan Komisi II DPR.
Jika DPR menyetujui, anggaran tersebut, menurut Arief, akan langsung diserahkan kepada KPU daerah. Bukan dimasukkan ke KPU pusat. Dengan begitu, dana tersebut bisa langsung digunakan untuk kebutuhan pengadaan linmas.
Selain untuk pengadaan linmas, tambahan anggaran juga digunakan untuk tambahan pembangunan tempat pemungutan suara (TPS).