Home >> >>
Kabareskrim: Gakumdu Harus Teliti Proses Pelanggaran Pemilu
Kamis , 13 Mar 2014, 11:10 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Kapolri Jenderal Sutarman (kanan) didampingi Kabareskrim Komjen Suhardi Alius (kiri) memerhatikan pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penegak hukum Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sepakat meningkatkan koordinasi untuk mengatasi tindak pidana pemilu 2014. Peningkatan kordinasi itu setelah kantor Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)  diresmikan. 

"Semoga dengan diresmikanya sentra gakumdu penyidik polri dan kejaksaan agung bisa saling berkordinasi," kata Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius saat menyampaikan sambut mewakili Kapolri Jenderal Pol Sutarman, di Bawaslu, Rabu (13/3).

Kata Suhardi, dibentuknya sentra gakumdu bisa memudahkan Polisi dan Kejaksaan saling tukar informasi dan data untuk menindak lanjuti pelanggaran pemilu. Baik pelanggaran adminsitratif maupun pidana. 

"Untuk membahas komponen formil maupun materil dan unsur-unsur tindak pidan pemilu yang dilaporkan masyarakat," katanya. 

Untuk itu, sebelum perkara meningkat ke penyidikan, perkara yang dilaporkan masyarakat harus sudah selesai dalam tahap penelitian dan pengkajian dengan baik di Gakumdu. "Mengingat waktu prosesnya sangat singkat," katanya.

Peresmian Posko sentra gakumdu, yang ada di Bawaslu, dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung RI, Jampidum Basuni Masyarief, Ketua Komisi II Agun Gunanjar dan beberapa unsur perwakilan masyarakat dan LSM yang terlibat untuk mengawasi porses jalannya pemilu 2014 dengan aman.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Ali Yusuf
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar