REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meresmikan Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (13/3). Sekretariat Gakkumdu diharapkan dapat menjadi satu pintu mempermudah proses pelaporan dan penegakan hukum pidana pemilu lebih cepat dan efektif.
"Mulai hari ini semua pelaporan akan ditangani di Sentra Gakkumdu ini," kata Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro saat pembukaan peresmian Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu merupakan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif pasal 267. Menurut Gunawan, di sekretariat Gakkumdu akan ditempatkan petugas dari Bawaslu, Polri, dan Kejagung. Ketika ada laporan dugaan pidana pemilu dari masyarakat, anggota Sentra Gakkumdu akan segera membahasnya dan menindaklanjuti jika memang dugaan pidanya kuat.
Laporan tersebut akan segera dibahas, diproses, dan ditangani lebih cepat.Sentra Gakkumdu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum pemilu.
"Di situ dilaporkan, di situ juga kami proses. Dengan begitu, penanganan dugaan pidana pemilu dapat berlangsung cepat," ujar Gunawan.
Dalam peresmian Sentra Gakkumdu hadir Ketua Bawaslu Muhammad, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Suhardi Alius, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif , Direktur Jenderal Kesatuab Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Tanri Balilamo dan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar.