REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai peserta Pemilu Tahun 2014 . Pembatalan itu sebagai sanksi karena para peserta pemilu tersebut tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan.
Sembilan parpol tersebut adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hanya Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Hanura yang tidak terkena sanksi pembatalan.
Menurut data KPU, PKB dibatalkan kesertaannya di Kabupaten Tabanan (Bali) dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara). PKS juga dibatalkan di dua kabupaten, yakni di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan).
PDI Perjuangan didiskualifikasi di Kabupaten Timmur Tengah Selatan (NTT). Partai Gerindra dibatalkan di Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah). Partai Demokrat didiskualifikasi di Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Majalengka (Jawa Barat). Kemudian, PPP dibatalkan di Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara) dan Kabupaten Ngada (NTT).
PBB menjadi parpol yang kesertaannya pada pemilu 2014 ini paling banyak dibatalkan. Yakni di 10 kabupaten/kota. Terdiri dari, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Gunungsitoli, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bengkayang. Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kbaupaten Toraja Utara, dan Kota Tomohon.
Sementara partai pimpinan Sutiyoso, PKPI, dibatalkan kesertaannya di empat kabupaten/kota. Yaitu, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Gorontalo Utara.