REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Lalu Lintas Polres Garut melarang massa pendukung partai politik atau calon legislatifnya menggunakan kendaraan angkutan barang untuk kegiatan kampanye karena akan mengancam keselamatan jiwa bagi penumpangnya.
"Kendaraan yang harusnya untuk barang jangan digunakan untuk mengangkut manusia karena akan membahayakan jiwa penumpangnya sendiri," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, AKP Asep Muslihat di Garut, Ahad (16/3).
Ia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan barang tidak boleh digunakan untuk mengangkut manusia. Jika ditemukan massa kampanye menggunakan kendaraan barang, kata Asep, pihaknya akan menertibkan dan meminta untuk turun kemudian pindah pada kendaraan lain yang sesuai peruntukannya.
"Tentu akan kami tindak dengan sanksi tilang dan meminta penumpangnya turun, tindakan itu upaya menekan terjadinya kecelakaan," kata Asep.
Menurut dia, kendaraan bak terbuka atau truk seringkali digunakan untuk mengangkut massa sambil konvoi menuju tempat pusat kegiatan kampanye. Polres Garut, kata dia, sudah melakukan pengarahan dan mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut kepada seluruh partai politik di Garut.
"Sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi tentang lalu lintas kepada para partai politik, agar diketahui dan disadari, lalu ditaati aturannya," kata Asep.