REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kesertaan sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota DPD di 15 provinsi. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai sanksi tersebut menunjukkan peserta pemilu menyepelekan pelaporan dana kampanye.
"Ini hukuman bagi partai politik yang menyepelekan ketentuan tentang batas akhir laporan dana kampanye. Masa laporan dana kampanye bukan satu dua hari tetapi sebulan," kata Deputi Koordinator JPPR Masykurudian Hafidz, Ahad (16/3).
Menurut dia, harusnya tidak ada alasan bagi partai politik dan calon anggota DPD bahwa waktu pelaporan sangat sempit. Lantaran kewajiban menyerahkan laporan awal dana kampanye telah diingatkan KPU sejak mereka ditetapkan sebagai peserta pemilu. Bahkan dalam UU Pemilu disebutkan, peserta pemilu bisa menyampaikan laporan awal dana kampanye tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Kalau masa laporan sangat panjang kenapa mesti laporan di menit-menit akhir dan akhirnya terlambat. Tidak ada alasan bagi partai politik dan calon DPD dalam aspek keterlambatan kecuali karena menyepelekan batas akhir laporan dana kampanye," ujar Masykurudin.
Masih banyaknya parpol yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, lanjut dia, merupakan cerminan partai politik dan calon yang tidak tertib administrasi. Apa yang menjadi pemasukan dan pengeluaran calon tidak terekam dengan baik di sistem administrasi keuangan parpol. Sehingga ketika hendak melaporkan dana kampanye terjadi kesulitan.
Pembatalan kesertaan peserta pemilu, kata Masykurudin, juga memperlihatkan partai politik dan dana kampanye masih dikelola secara gelondongan dan orang-perorang.
"Masih jauh partai politik kita bisa dibilang modern dari aspek yang sesungguhnya penting ini. Karena tertib administrasi adalah dasar transparansi publik," ucapnya.
Waktu penyerahan laporan awal dana kampanye sesuai UU Pemilu adalah tanggal 2 Maret 2014, atau 14 hari sebelum kampanye rapat umum dilaksanakan. Kemudian KPU memperkuat dengan Surat Edaran KPU nomor 69/KPU/II/2014, yang menyebutkan waktu penyerahan paling lambat 2 Maret 2014, pukul 18.00 waktu setempat.
Namun, sembilan parpol dan 35 calon anggota DPD yang didiskualifikasi KPU tidak menyerahkan laporan kampanye sesuai batas waktu tersebut.Sehingga, setelah dianalisa dan berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU memutuskan peserta pemilu tersebut dibatalkan kesertaannya pada pemilu 2014.