Home >> >>
KPU Ancam Coret Parpol Pelanggar Kampanye
Ahad , 16 Mar 2014, 20:48 WIB
Hadar Navis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampanye terbuka telah memasuki hari pertama. Hampir semua partai politik menunjukkan programnya ke masyarakat di berbagai pelosok negeri. Namun dari kampanye tersebut, masih banyak partai yang melanggar aturan pemilu 2014.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menuturkan, akan segera menindak pelanggaran tersebut."Kita akan segera mengingatkan mereka akan peraturan Pemilu," ujar Hadar.

Dia mengakui, memang lembaganya belum bisa menindak langsung partai yang melanggar peraturan pemilu. Namun akan terus berkordinasi dengan Panwaslu dan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu.

Untuk penindakan awal, Bawaslu akan terus memantau berbagai kampanye yang dilakukan partai politik. Mereka akan mencatat dan melaporkan ke Panwaslu serta KPU sebagai pemegang penuh kekuasan menangani Pemilu.

"Kita juga bisa menghentikan dan mencoret partai politik dari pemilu," tegas Hadar. Jika Bawaslu melihat pelanggaran berat, Bawaslu bisa membawa perihal ini ke ranah hukum melalui pihak kepolisian dan pengadilan. Setelah itu, KPU bisa mencabut izin mereka dalam keikutsertaannya pada Pemilu 2014.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : C56
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar