REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampanye terbuka telah memasuki hari pertama. Hampir semua partai politik menunjukkan programnya ke masyarakat di berbagai pelosok negeri. Namun dari kampanye tersebut, masih banyak partai yang melanggar aturan pemilu 2014.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menuturkan, akan segera menindak pelanggaran tersebut."Kita akan segera mengingatkan mereka akan peraturan Pemilu," ujar Hadar.
Dia mengakui, memang lembaganya belum bisa menindak langsung partai yang melanggar peraturan pemilu. Namun akan terus berkordinasi dengan Panwaslu dan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu.
Untuk penindakan awal, Bawaslu akan terus memantau berbagai kampanye yang dilakukan partai politik. Mereka akan mencatat dan melaporkan ke Panwaslu serta KPU sebagai pemegang penuh kekuasan menangani Pemilu.
"Kita juga bisa menghentikan dan mencoret partai politik dari pemilu," tegas Hadar. Jika Bawaslu melihat pelanggaran berat, Bawaslu bisa membawa perihal ini ke ranah hukum melalui pihak kepolisian dan pengadilan. Setelah itu, KPU bisa mencabut izin mereka dalam keikutsertaannya pada Pemilu 2014.