REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Fatar M Siregar mengancam menghentikan kampanye Wakil Bupati (Wabup) Bangka Rustamsyah karena tidak memiliki izin.
"Sikap tegas kami ini merupakan bentuk dalam upaya mengikuti aturan dan perundang-udangan yang ada di negara kita," katanya di Sungailiat, Senin (17/3).
Ia menegaskan, Wabup memang memiliki hak menjadi Jurkam dari partai politik yang mengusungnya, namun posisi Wabup sebagai pimpinan daerah harus mendapat izin dari pimpinan di atasnya mulai bupati, gubernur sampai izin pada tingkat menteri terkait.
"Kalau izin tersebut tidak dapat dilakukan oleh Wabup dengan terpaksa kami akan melarang yang bersangkutan terlibat atau menjadi Jurkam partai politik pada kegiatan kampanye," jelasnya.
Selian izin Jurkam personal Wabup, kata dia, partai politik itu pun harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk kegiatan kampanye sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU setempat.
Penegasan lain yang akan diambil, akan menghentikan atau menurunkan artis dari panggung pada saat berkampanye jika partai politik menggunakan jasa artis tersebut tidak ada izin kampanye.
"Artispun akan saya minta turun dari panggung jika partai yang dia kampanyekan itu tidak ada izin dari pihak kepolisian," katanya.
Sementara, Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai Erliyanto, SH, SIK, mengatakan izin kampanye oleh partai politik peserta pemilu merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh semua partai sebagai bentuk penerapan aturan.