Home >> >>
Napi Belum Terdaftar dalam DPT, Bisa Masuk DPK
Senin , 17 Mar 2014, 17:59 WIB
Mobil hias KPU - Bawaslu - PKPU bersama 15 Parpol peserta Pemilu mengikuti pawai usai Deklarasi Kampanye Berintegritas dengan rute Monas - Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2). (Republika/Prayogi))

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) telah dirampungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Februari 2013. Namun, pemutakhiran dan akomodasi bagi warga negara Indonesia yang belum masuk dalam DPT tetap dilakukan hingga hari pemungutan suara.

Pada kasus narapidana yang belum terdaftar dalam DPT, menurut KPU bisa dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). 

"Mereka nanti bisa sebenarnya masuk DPK. Jadi tidak ada alasan sekarang bagi WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak menggunakan hak pilih," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (17/3).

Hanya saja, untuk masuk ke dalam DPK tidak sembarangan. Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memastikan apakah orang yang mengajukan diri dalam DPK benar-benar tidak terdaftar dalam DPT. 

PPS harus mengecek dan memastikan napi tersebut belum terdaftar dalam DPT 14 hari sebelum pemungutan suara pemilu legislatif dilakukan.

Jika proses untuk mengakomodasi dalam DPK tidak terpenuhi, menurut Arief, masih ada alternatif lain. Warga negara yang memang memenuhi syarat akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Mereka yang bisa masuk dalam DPKT adalah yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak juga terdaftar dalam DPK. Namun memiliki identitas resmi negara seperti KTP, paspor, dan lainnya. 

"Nanti KPPS mencatat. KPU memberi kesempatan dari pukul 12.00 sampai pukul 13.00 di TPS untuk mengakomodasi hak konsitutsional warga dan itu masih terbuka lebar," jelasnya.

Sebelumnya, anggota KPU Indramayu Divisi Teknis, Madri menjelaskan, berdasarkan penetapan DPT per 17 Januari 2014, jumlah narapidana di Lapas Indramayu yang terdaftar dalam DPT berjumlah 487 orang. Namun, ada 121 orang narapidana yang belum masuk DPT karena belum memiliki NIK.

"(Untuk masuk dalam DPT), ada syarat nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK," tutur Madri. 

Dia mengungkapkan, sudah meminta ke kemenkumham serta kemendagri untuk menyelesaikan masalah NIK bagi narapidana. Sehingga para narapidana bisa ikut mencoblos para calon wakil rakyat mereka. "Tapi sampai sekarang belum ada jawaban," kata Madri.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar