Capres PDI-Perjuangan Joko Widodo (tengah) didampingi Cagub-cawagub Lampung Berlian Tihang (kanan) dan Mukhlis Basri (kiri) saat orasi politik pada kampanye terbuka di Lapangan Rejo Basuki, Seputih Raman, Lampung Tengah, Sabtu (22/3).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan mencoblos empat surat suara untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD. Namun, khusus untuk pemilih di Provinsi Lampung, mereka akan mencoblos lima surat suara.
"Karena selain pemilu legislatif, pemilih di Lampung juga memilih calon gubernur. Karena pemilu legislatif di Lampung serentak dengan pilgub," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Selasa (8/4).
Menurut Sigit, ini merupakan kali pertamanya dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilaksanakan pemilihan legislatif dan pemilukada serentak. Normalnya, ada empat jenis surat suara yang harus dicoblos di tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (9/4) besok.
Pertama, surat suara DPR. Bagian depan lipatan surat suara berwarna kuning. Pada bagian tersebut berisi kolom daerah pemilihan (dapil) dan isian kabupaten/kota, kecamatan/distrik, desa/kelurahan dan TPS lokasi pencoblosan. Setiap surat suara harus ditandatangani ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ada 12 partai politik (parpol) dengan ratusan nama caleg yang tertulis di surat suara. Nama-nama caleg yang berkompetisi, berbeda di setiap daerah pemilihan (dapil).
Kedua, surat suara DPRD provinsi. Bagian depan lipatan surat suara berwarna biru muda dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR.Sama seperti surat suara DPR, surat suara DPRD provinsi juga berisi kolom 12 parpol dan nama caleg. Tetapi, khusus di Provinsi Aceh, peserta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota berjumlah 15 parpol. Tiga parpol lainnya adalah parpol lokal aceh.
Ketiga, surat suara DPRD kabupaten/kota Bagian depan lipatan surat suara berwarna hijau dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR.
Keempat, surat suara DPD.Bagian depan lipatan surat suara berwarna merah dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR.Setiap provinsi, memiliki jumlah caleg DPD yang berbeda. Provinsi Sulawesi Tenggara, memiliki caleg DPD dengan jumlah paling besar, yakni 63 orang. Sedangkan daerah yang paling sedikit caleg DPD-nya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta yang hanya berjumlah 13 orang.