Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Jumat(7/9).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga pukul 17.00 WIB, Kamis (10/4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan dari daerah, surat suara tertukar pada pemungutan suara kemarin terjadi di 14 provinsi. Yang tersebar di 44 kabupaten/kota di 118 tempat pemungutan suara (TPS).
"Informasi sampai pukul 17.00 sore ini, laporan surat suara tertukar itu di 118 TPS, di 44 kabupaten/kota, dari 14 provinsi. Paling tinggi itu tercatat di Kota Surabaya sebanyak 23 TPS," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4).
Menurut Arief, jumlah TPS yang surat suaranya tertukar masih mungkin bertambah. Karena belum semua provinsi melaporkan ke KPU pusat.
Dari laporan yang masuk, lanjut dia, jenis surat suara yang paling banyak tertukar adalah surat suara untuk lembaga perwakilan DPRD Kabupaten/Kota. Artinya, sangat mungkin persoalan itu diakibatkan kesalahan saat penyortiran di KPU Kabupaten/Kota.
"Karena yang tertukar hanya antar dapil di dalam satu kabupaten/kota. Tapi kalau ada yang tertukar antar kabupaten/kota, sangat mungkin itu kesalahan dari pabrik percetakan," ujarnya.
Meski kasus surat suara tertukar tersbeut cukup banyak, menurut Arief, jika dibandingkan dari total TPS di Indonesia prosentasenya tidak besar. Jika merujuk pada data terakhir, dari total 545.791 TPS di seluruh Indonesia, surat suara tertukar ditemukan di 118 TPS. Artinya, hanya berkisar sekitar 0.02 persen.
Untuk mengatasi masalah tersebut KPU telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penangangan surat suara tertukar.Disebutkan, ika kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menemukan surat suara tertukar sebelum penghitungan suara. Maka surat suara tertukat untuk satu atau lebih lembaga perwakilan tidak dihitung.
KPPS diminta untuk membuat berita acara (BA) model C dan mengisi form C1 sesuai lampiran yang sesuai dengan lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar. KPPS juga diminta mencatat peristiwa surat suara tertukar secara rinci di formulir C2.
KPPS harus menyampaikan laporan pada KPU Kabupaten/Kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk mengusulkan pemungutan suara ulang. Untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.
Pmeungutan suara ulang (PSU) dilakukan paling lambat 15 April 2014. Atau sebelum penghitungan hasil pemungutan suara tingkat desa/kelurahan selesai dilakukan.