Home >> >>
Polda Sumbar Siap Amankan Pemilu Ulang
Sabtu , 19 Apr 2014, 08:09 WIB
Antara/Septianda Perdana
Pencoblosan Ulang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat siap untuk mengamakan pelaksanaan pemilu ulang di 11 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

"Pemilu ulang sudah bisa dilakukan pada 19 April 2014, dan pihak kami siap untuk mengamakannya. Pengamanan pemilu ulang Kecamatan Sangir, Solok Selatan, sama seperti yang kami lakukan di Kabupaten Pasaman Barat," kata Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Sumbar, Kombes Pol Wisnu Handoko, di Padang, Jumat (18/4).

Ia menjelaskan, kekuatan penuh akan dikerahkan untuk pengamanan pemilu ulang di Solok Selatan, dengan mengerahkan satu SSK personel Brimob Polda Sumbar.

"Selain dari Brimob, juga personel Dalmas Polda Sumbar, serta dibantu dari polres tetangga seperti Polres Aro Suka," ujarnya.

Jika ada indikasi tokoh masyarakat melakukan penolakan pemilu ulang di 11 TPS itu, Polda Sumbar segera mengantisipasi pengamanan dengan menurunkan kekuatan penuh baik dari Brimob, Dalmas serta dibantu polres tetangga.

"Disamping itu, pihak kami juga melakukan kegiatan pengamanan bersifat preventif agar tidak sampai terjadi keributan saat pemilu ulang di 11 TPS tersebut," tegas Wisnu Handoko.

Sementara itu di tempat terpisah, Komisioner KPU Sumbar, Mufti Syarfie menyatakan, pihaknya telah minta bantuan pengamanan ke kepolisian guna menghindari terjadinya konflik antarkader parpol di Kabupaten Solok Selatan terkait pelaksanaan pemilu ulang itu.

Permohonan bantuan pengamanan itu disampaikan KPU Sumbar kepada Polda Sumbar pada Jumat (18/4) sore, atau sehari sebelum pelaksanaan pemilu ulang untuk 11 TPS tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya terpaksa minta bantuan pengamanan mengingat ada beberapa pihak termasuk parpol di Kabupaten Solok Selatan yang masih pro-kontra soal pelaksanaan pemilu ulang.

"Sementara pemilu ulang di Kabupaten Solok Selatan merupakan hal yang harus kami laksanakan karena ini amanah UU," ujarnya.

Persiapan pelaksanaan pemilu ulang di 11 TPS di Solok Selatan itu, menurut Mufti Syarfie tidak ada persoalan yang berarti. Sebab logistik untuk pemilu ulang seperti surat suara pengganti sudah dikirim langsung dari Jakarta, dan sampai Jumat (18/4).

"Kemudian dokumen lainnya yang berhubungan dengan pemilih yakni form C1, dan logistik lainnya juga sudah siap," ujarnya.

Ia mengatakan, pemilu ulang harus dilakukan di 11 TPS tersebut akibat surat suara untuk DPRD kabupaten setempat tertukar, dan sesuai rekomendasi Panwaslu.

Selain itu juga ada hal-hal yang substantif yang dilanggar saat pemilihan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014, ungkap Mufti Syarfie.

Ia menjelaskan, hal substantif yang dimaksud yakni tidak akan ada wakil rakyat dari dapil tersebut yang akan duduk di DPRD kabupaten setempat, apabila tidak dilaksanakan pemilu ulang.

"Soalnya, dengan tertukarnya surat suara itu, otomatis pemilih yang ada di dapil yang tertukar surat suara tidak bisa memilih caleg mereka karena nama-nama caleg itu tidak ada dalam surat suara yang akan mereka coblos," ujarnya.

Apabila hal itu diabaikan atau didiamkan oleh KPU, lanjut Mufti Syarfie, bisa-bisa KPU melanggar aturan konstitusi menyangkut pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, sesuai yang diamatkan UU No.8/2012, tentang pemilu, terlebih pada pasal 24.

Redaktur : Muhammad Hafil
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar