REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kembali memimpin DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku periode 2014 - 2019 karena memperoleh suara terbanyak saat pemilihan legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 dengan menempatkan empat legislator.
"Perolehan kursi PKPI sama dengan Partai Gerindra. Hanya saja, PKPI memiliki perolehan suara yang lebih sehingga berhak kembali mengetuai DPRD," kata Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, dihubungi dari Ambon, Selasa (13/5).
Penetapan perolehan suara dan kursi di DPRD Kepulauan Aru ditetapkan KPU setempat melalui pleno di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 13 Mei 2014.
Karena itu, siapa kader PKPI yang menjadi Ketua DPRD yang secara geografis wilayahnya berbatasan dengan Australia itu merupakan kewenangan pimpinan partai politik (parpol) tersebut.
Jemrys terpilih saat Pileg 9 April 2014 sehingga menempatkannya sebagai satu dari enam legislator petahana ( periode 2009 - 2014).
Viktor mengakui Pileg 2014 ini berhasil menempatkan "wajah baru" mendominasi legislator Kabupaten Kepulauan Aru periode 2014 - 2019.
Sebanyak 19 dari 25 legislator adalah "wajah baru". Pileg 2014 kuota kursi DPRD Kepulauan Aru berdasarkan keputusan KPU Nomor 22/Kpts/ KPU/ tertanggal 9 Maret 2013 menjadi 25 kursi.
Perolehan kursi di DPRD Kepulauan Aru yang pada periode 2014 - 2019 menjadi 25 orang dari sebelumnya 20 orang itu menempatkan PDIP, Nasdem dan PKB masing-masing sebanyak tiga orang, selanjutnya PPP dan PKS masing - masing dua orang.
Sedangkan masing - masing satu kursi diperoleh Demokrat, Golkar, PAN dan Hanura.
Disinggung tingkat partisipasi pemilih, dia menjelaskan, mencapai 77,49 persen dari 48.240 orang yang menggunakan hak politiknya.
"Hasil rekapitulasi perhitungan suara yang diplenokan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 23 April 2014 menunjukkan tingkat partisipasi pemilih melampaui target yang hanya sekitar 70 persen," ujar Viktor.
Tingginya tingkat pemilih karena semakin sadarnya masyarakat di Kabupaten yang secara geografis berbatasan dengan Australia itu memanfaatkan hak politik.
Begitupun, peran serta Pemkab Kepulauan Aru yang menempatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di masing - masing kecamatan dalam tugas melaksanakan monitoring.
"Jadi masyarakat semakin menyadari perlunya memanfaatkan hak politik dalam menentukan masa depan Kepulauan Aru yang butuh sinergitas legislator dan eksekutif dengan tidak mengabaikan yudikatif," kata Viktor.