REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran hingga Rp 7.9 triliun untuk pelaksanaan Pilpres 2014 hingga putaran kedua.
"Alokasi dalam pagu maksimum yang tersedia untuk penyelenggaraan pemilu presiden putaran pertama senilai Rp4.01 triliun. Sementara untuk pelaksanaan pemilu presiden putaran kedua dialokasikan dana sebesar Rp3,92 triliun," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Rabu (21/5).
Besaran anggaran tersebut, menurut Sigit, telah dialokasikan sejak Pemilu Legislatif 2014 dilaksanakan. Karena anggaran pelaksanaan pemilu yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara (APBN) meliputi pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman mengatakan, merujuk pada Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang pelaksanaan pemilu presiden, jika hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan pilpres dilakukan satu putaran. Lantaran, pasangan calon dinyatakan menang jika meraih 50 persen ditambah satu persen suara.
Jika tidak ada yang mencapai perolehan suara di atas 50 persen plus satu itu, menurut Arief, maka dua peraih suara terbanyak masuk ke dalam pemilihan presiden putaran kedua.