REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan judicial review pasal 159 ayat 1 UU No 42/2008 kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (13/6). Pasal tersebut memuat persyaratan kemenangan presiden lebih dari 50 persen serta sebaran 20 persen di setengah wilayah di seluruh provinsi Indonesia.
Kuasa hukum Perludem, Wahyudi Djafar mengatakan, kandidat capres dan cawapres hanya berjumlah dua pasang. Karenanya, jika berlangsung dua putaran, maka akan jadi persoalan.
"Di sini, kami meminta tafsir. Ketika calon hanya ada dua pasang maka dilakukan satu putaran," ujar Wahyudi di gedung MK, Jumat (13/6).
Menurutnya, ia menggunakan batu uji konstitusi dengan ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur prinsip kedaulatan rakyat. Serta ketentuan pasal 28b ayat 1 UUD 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum.
"Kami membawa ke MK agar ada kejelasan konstitusi, ketika kandidat pasangan calon presiden hanya dua. Apakah harus dilangsungkan dua putaran atau tidak," ungkapnya.
Ia meminta MK menafsirkan ketentuan pasal 63 ayat 3 dan 4. Serta menyampingkan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres saat kandidat hanya dua pasangan. Artinya, ketentuan pasal 159 ayat 1 berlaku ketika kandidat berjumlah tiga atau lebih.
Ia pun berharap MK segera memproses ajuan tersebut. Setidaknya, pekan depan bisa segera diproses. Hal itu merujuk kepada pengujian UU Pilpres 2009 tentang penggunaan KTP dalam proses memilih yang bisa diproses dalam satu hari.