Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (25/6).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto tidak melanggar kampanye. Dugaan kampanye hitam seperti diadukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Bawaslu dinyatakan tak terbukti.
"Tidak ada kampanye, makanya tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye. Kami hentikan kasus ini," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak, di Gedung Bawaslu, Rabu (25/6).
Menurut Nelson, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu kepada Wiranto, dijelaskan yang bersangkutan saat memberikan pernyataan terkait surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bukan sebagai ketua partai.
Wiranto memberikan keterangan yang disebut kubu Prabowo-Hatta sebagai kampanye hitam. Ini karena statusnya sebagai menhankam/pangab saat peristiwa Mei 1998 terjadi.
"Dia di situ dalam rangka menjawab desakan publik yang meminta dia menjelaskan soal DKP. Juga atas permintaan Prabowo saat debat pertama, saat ditanya cawapres Jusuf Kalla soal HAM," jelas Nelson.
Menurutnya, Bawaslu menindak dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan UU Pilpres Nomor 42/2008. Karenanya, pernyataan Wiranto tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Wiranto juga tidak bisa dibuktikan melakukan kampanye hitam.
Karena tak terbukti sebagai pelanggaran pemilu, Bawaslu menyarankan pelapor melajutkan kasus tersebut ke kepolisian. Untuk ditindaklanjuti sebagai tindak pidana umum jika tindakan tersebut dinilai merugikan.
"Walau pun tidak memuaskan bagi pelapor, tapi Bawalsu tidak bisa melampaui undang-undang. Makanya selama ini belum ada kasus yang bisa sampai ke lembaga peradilan," ujar Nelson.
Kamis (20/6), jubir tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman melaporkan Wiranto ke Bawaslu. Yaitu, terkait ucapannya yang mengatakan bahwa penculikan aktivis adalah inisiatif Prabowo.
Ucapan tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye hitam dan fitnah yang sangat keji. Wiranto juga telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu.
Mantan panglima TNI itu memastikan apa yang disampaikannya tidak diniatkan sebagai upaya untuk memojokkan atau kampanye hitam terhadap Prabowo.
"Saya telah memberikan penjelasan secara proporsional kepada Bawaslu. Intinya tidak ada niat, itikad, atau pun keinginan saya untuk melakukan kampanye hitam," kata Wiranto.