Ketua Umum Partai Hanura Wiranto (kanan), dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo (kiri)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Hanura siap dengan berbagai skenario yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemilu legislatif dan presiden serentak
"Kita siap apapun yang diputuskan MK. Pemilu April kita siap. Tapi kalau MK memutuskan serentak dilaksanakan bulan Juli kita siap saja," kata Ketua DPP Hanura, Saleh Husin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/1).
Hanura menilai tidak ada yang perlu dipersoalkan jika Pemilu 2014 dilakukan serentak. Sebab, menurut Saleh KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah menyatakan siap melaksanakan putusan MK.
"KPU bilang sudah siap. Ya sudah sekarang saja (pemilu serentak). Apa masalahnya," ujar Saleh.
Saleh menyatakan, gugatan melaksanakan pemilu serentak perlu diapresiasi. Pasalnya, UUD 1945 tidak mensyaratkan parpol peserta pemilu memenuhi syarat 'presidential thereshold' apabila ingin mengajukan capres dan cawapres.
Apalagi, konstitusi menyebut pelaksanaan pemilu dilakukan lima tahun sekali. "Ya sesuai UUD kan ga perlu (ada presidential thereshold dan pemilu terpisah)," ucap Saleh.
Saleh juga percaya jika MK mengabulkan gugatan pemilu serentak, maka tidak semua parpol akan mengajukan capres-cawapres.
"Kita yakin tidak akan semua partai mengajukan capres-cawapres. Orang kan tau diri, tidak asal-asalan maju capres. Lain kalau pilkada," katanya.
Gugatan melaksanakan pemilu legislatif dan presiden secara serentak dilakukan Yusril Ihza Mahendra. Capres Partai Bulan Bintang (PBB) itu mempersoalkan Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Pilpres terkait jadwal pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan pileg.
Yusril menganggap pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, Pasal 6A ayat 2, Pasal 7C, dan Pasal 22E ayat 1, 2, 3 UUD 1945, yang menyebut capres cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu dan pemilu hanya dilaksanakan sekali dalam lima tahun (tidak dipisah).