PDIP Tolak Pembiayaan Saksi oleh APBN
Sabtu , 25 Jan 2014, 15:53 WIB
blogspot.com
Logo PDIP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak bila saksi partai peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibiayai oleh negara dalam APBN, kata Sekretaris Jenderal PDIP Tjahyo Kumolo di Batam, Sabtu (25/1).

"PDIP setelah mempertimbangkan dengan cermat, kami menolak saksi dibiayai APBN," kata Tjahyo usai menghadiri akad nikah anak Ketua PDIP Provinsi Kepulauan Riau Soeryo Respationo.

Menurut dia, penggunaan uang negara untuk biaya saksi pemilu parpol susah dipertanggungjawabkan dan rawan korupsi. Selain itu, pembiayaan saksi dari dana APBN juga dianggap mengganggu kemandirian partai dalam pelaksanaan Pemilu.

PDIP, kata dia, tidak mempermasalahkan besaran rupiah yang dianggarkan pemerintah untuk biaya saksi partai dalam Pemilu, melainkan alokasi penyalurannya dan mekanisme pertanggungjawaban. "Terserah toh hanya kecil. Ini bukan masalah uang, tapi indikasinya, nanti semacam balsem (bantuan langsung sementara-red)," kata dia.

Dengan penolakan itu, artinya PDIP tidak akan menggunakan dana negara untuk biaya saksinya dalam pelaksanaan Pemilu 2014, kata Tjahyo. "Kalau partai lain terserah," kata dia.

Selain PDIP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga menolak bila saksi partai peserta pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibiayai oleh negara yang dananya mencapai trilunan.  Ia berpendapat sebaiknya dana dimanfaatkan untuk membantu korban bencana dan perbaikan infrastruktur pascabencana.

Menurut Surya, beban anggaran para saksi atau pengawas harus ditanggung oleh masing-masing parpol. "Tentu langkah ini adalah untuk mengurangi kecurigaan publik, yang mengkhawatirkan terjadinya kegoyahan indpendensi para saksi jika mereka dibiayai negara," ujarnya.

"Saksi parpol adalah alat partai, kenapa harus dibiayai atau ditanggung oleh negara. Partai sesungguhnya memiliki kewajiban untuk memperkuat saksi mereka sendiri di TPS," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengucurkan dana Rp1,5 triliun kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaran Pemilu Legislatif 2014. Dana sebanyak itu dialokasikan untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan honor mitra Panitia Pengawas Pemilu sebesar Rp800 miliar dan untuk membayar pengawas atau saksi dari 12 parpol peserta pemilu sebesar Rp700 miliar.

Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar