REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu masih menyusun mekanisme pendanaan saksi dari partai politik di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Legislatif 9 April mendatang.
"Yang sedang kami pikirkan saat ini adalah bagaimana skema pendistribusian uang saksi parpol itu di lapangan. Pastilah uang (anggaran) itu kami pertanggungjawabkan," kata kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu Pusat Jakarta, Ahad (26/1).
Dia mengaku kebijakan anggaran terkait saksi dari parpol bukan merupakan permintaan Bawaslu, melainkan wewenang tambahan yang diberikan Pemerintah kepada lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Bawaslu tidak ingin sendirian menanggung beban dan tanggung jawab terhadap RP700 miliar anggaran saksi parpol. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta dapat turut serta mendukung Bawaslu dalam menjalankan wewenang tersebut.
"Kami meminta dengan sangat kepada 'stakeholder', yang utama, Pemerintah dan KPU yang juga akan menerima manfaat ini, untuk benar-benar mendukung Bawaslu. Kalau sejak awal sudah tidak mendukung ya pasti kita akan sangat terbebani," jelas Daniel. Bawaslu menganggarkan Rp1,5 triliun dana tambahan untuk kegiatan pengawasan Pemilu 2014 guna membiayai Mitra PPL dan saksi parpol di 545.778 TPS.
Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, Bawaslu menganggarkan Rp800 miliar untuk program Mitra PPL, sedangkan untuk membayar honor saksi dari parpol diperlukan sekira Rp700 miliar.
"Antara saksi dari parpol dan Mitra Pengawas itu anggarannya 'dititipkan' ke Bawaslu. Kami akan secara mandiri dan obyektif dalam melakukan pengawasan itu," ujar Muhammad.