Bawaslu Tetap Muluskan Penggunaan APBN untuk Saksi Parpol
Senin , 27 Jan 2014, 01:03 WIB
Republika/Prayogi
Proses penghitungan suara di salah satu TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu masih menyusun mekanisme pendanaan saksi dari partai politik di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Legislatif 9 April mendatang.

"Yang sedang kami pikirkan saat ini adalah bagaimana skema pendistribusian uang saksi parpol itu di lapangan. Pastilah uang (anggaran) itu kami pertanggungjawabkan," kata kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu Pusat Jakarta, Ahad (26/1).

Dia mengaku kebijakan anggaran terkait saksi dari parpol bukan merupakan permintaan Bawaslu, melainkan wewenang tambahan yang diberikan Pemerintah kepada lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Bawaslu tidak ingin sendirian menanggung beban dan tanggung jawab terhadap RP700 miliar anggaran saksi parpol. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta dapat turut serta mendukung Bawaslu dalam menjalankan wewenang tersebut.

"Kami meminta dengan sangat kepada 'stakeholder', yang utama, Pemerintah dan KPU yang juga akan menerima manfaat ini, untuk benar-benar mendukung Bawaslu. Kalau sejak awal sudah tidak mendukung ya pasti kita akan sangat terbebani," jelas Daniel. Bawaslu menganggarkan Rp1,5 triliun dana tambahan untuk kegiatan pengawasan Pemilu 2014 guna membiayai Mitra PPL dan saksi parpol di 545.778 TPS.

Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, Bawaslu menganggarkan Rp800 miliar untuk program Mitra PPL, sedangkan untuk membayar honor saksi dari parpol diperlukan sekira Rp700 miliar.
"Antara saksi dari parpol dan Mitra Pengawas itu anggarannya 'dititipkan' ke Bawaslu. Kami akan secara mandiri dan obyektif dalam melakukan pengawasan itu," ujar Muhammad. 

Redaktur : Joko Sadewo
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar