Jimly Sayangkan mendadaknya Keputusan Dana Saksi Parpol
Senin , 03 Feb 2014, 18:52 WIB
Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menyayangkan ide keputusan pembiayaan saksi partai politik (parpol) yang dibiayai negara dilakukan mendadak.

''Sayang keputusannya mendadak. Sebaiknya juga harus dipastikan dasar hukumnya biar tidak menimbulkan masalah,'' kata Jimly di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/2).

Menurut Jimly, pengelolaan dana saksi parpol yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidaklah masalah asal tidak serta merta akan mengganggu independensinya sebagai pengawas. ''Hanya Bawaslu lembaga yang bisa mengurus dana saksi parpol. Dana ini tidak mungkin dikelola KPU dan parpol,'' terangnya.

Lalu sekarang, lanjut Jimly yang harus diperkuat adalah dasar hukumnya. ''Dasar hukumnya, sekurang-kurangnya ya Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga Bawaslu bisa mandiri,'' tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.



Redaktur : Joko Sadewo
Reporter : Rusdi Nurdiansyah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar