REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menyayangkan ide keputusan pembiayaan saksi partai politik (parpol) yang dibiayai negara dilakukan mendadak.
''Sayang keputusannya mendadak. Sebaiknya juga harus dipastikan dasar hukumnya biar tidak menimbulkan masalah,'' kata Jimly di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/2).
Menurut Jimly, pengelolaan dana saksi parpol yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidaklah masalah asal tidak serta merta akan mengganggu independensinya sebagai pengawas. ''Hanya Bawaslu lembaga yang bisa mengurus dana saksi parpol. Dana ini tidak mungkin dikelola KPU dan parpol,'' terangnya.
Lalu sekarang, lanjut Jimly yang harus diperkuat adalah dasar hukumnya. ''Dasar hukumnya, sekurang-kurangnya ya Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga Bawaslu bisa mandiri,'' tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.