Bawaslu Sarankan Pemerintah Batalkan Dana Saksi Parpol
Senin , 03 Feb 2014, 20:55 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) meminta agar pemerintah membatalkan penggelontoran dana untuk saksi partai politik (parpol). Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, dana saksi parpol berpotensi membawa keributan jika dipaksakan.

''Ini kami ssarankan saja. Agar rencana penggunaan APBN (untuk saksi parpol) ini dipertimbangkan. Apakah memang harus?,'' kata dia, saat ditanya diruang kerjanya, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (3/2).

Menurut dia, semua yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu di TPS, semestinya menggunakan anggaran sendiri. Nasrullah beralasan, semua pihak penyelenggara pemilu pada dasarnya sudah punya mekanisme aturan yang sah untuk pengadaan dan anggaran.

Dia memberi contoh, anggaran mitra pengawas PPL bikinan Bawaslu dialokasikan oleh APBN lantaran jelas dasar hukumnya. Begitu juga untuk KPPS bikinan KPU. Kata dia, penyelenggaraan pemilu oleh KPU juga terang mekanisme aturan dan pencairan anggarannya.

Sementara untuk saksi parpol, tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan penggunaan APBN untuk keperluan saksi parpol. Yang ada justru sebaliknya, parpol dilarang menerima dana APBN untuk setiap keperluannya.

Selain itu, Nasrullah juga mengatakan, reaksi dan penolakan masyarakat terkait rencana pemerintah kali ini keras menolak. Hal tersebut, dikatakan dia berpotensi menciptakan riak politik yang tidak sehat jika terus dipaksakan.

Selanjutnya, dasar pemilu di Indonesia, mengharuskan penggunaan dana seefisien mungkin.Alasan tersebut membuat Bawaslu merekomendasikan kepada penyelenggara negara, agar mengabaikan saja rencana pembuatan perpres tentang dana dan saksi parpol tersebut.

Redaktur : Nidia Zuraya
Reporter : Bambang Noroyono
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar