REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri kembali menegaskan posisi Kementerian Keuangan terkait rencana pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dana saksi masing-masing partai politik (parpol) di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Umum 2014.
Menurut Chatib, pencairan anggaran untuk dana saksi parpol dimungkinkan apabila aspek governance-nya benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kementerian Keuangan kan di bagian ujung dari proses itu. Kalau itu sesuai, dokumennya cocok, tidak bertentangan dengan aturan, uangnya itu nanti akan dimungkinkan. Tetapi, kalau itu tidak sesuai, aturannya tidak cukup, ya tidak bisa dicairkan," ujar Chatib kepada wartawan saat ditemui di selepas memberi sambutan dalam acara 'Launch of The Corporate Governance Road Map and Corporate Governance Manual' di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (4/2).
Salah satu produk hukum yang tengah digodok pemerintah terkait dana saksi parpol direncanakan tertuang dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Meskipun begitu, Chatib mengaku belum berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri terkait draf perpres tersebut.
"Tentu kalau ada persoalan dengan legal, kan bukan di Kementerian Keuangan yang menentukan. Tentunya, semuanya sudah harus beres di sana (pembahasan antar K/L terkait)," kata Chatib.