Begini Mekanisme Kalau Jokowi-Ahok Tinggalkan Jakarta
Selasa , 11 Mar 2014, 10:13 WIB
Republika/Aditya Pradana
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan umum presiden 2014 tinggal hitungan bulan. Bursa calon presiden dan wakil presiden semakin ramai. 

Nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok juga mulai dimasukkan dalam bursa tersebut. Jika kedua pimpinan DKI Jakarta itu memang diusung menjadi calon presiden atau jabatan lainnya, Jakarta bisa saja kehilangan kedua orang ini sebagai pemimpin.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, negara telah mengatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil daerah. 

Pada Pasal 131 ayat 3 disebutkan, dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, rapat paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Paling lambat enam bulan terhitung sejak ditetapkannya pejabat kepala daerah tersebut berhenti.

Pada pasal yang sama, ayat 4 dituliskan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Sampai presiden mengangkat pejabat kepala daerah.

"Kalau kepala daerahnya yang berhenti, wakilnya naik. Kemudian wakilnya diisi berdasarkan usulan DPRD setempat. Kalau kepala dan wakil berhenti bersamaan maka dilakukan pemilu ulang," ujar Sigit.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar