Seorang pedagang mengelar dagangannya saat berlangsung kampanye Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4). (Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID,KENDARI -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan tetap mendukung kepemimpinan Suryadharma Ali (SDA) sebagai Ketua Umum DPP PPP.
Ketua DPW PPP Sultra, Laode Songko, di Kendari, Sabtu (19/4), mengatakan, PPP Sultra menganggap bahwa kisruh yang terjadi di tubuh DPP PPP saat ini hanya sebuah dinamika kesalahpahaman atau miskomunikasi, sehingga bukanlah perseteruan yang mengarah kepada perpecahan.
"Sehingga kami menegaskan bahwa tidak berada pada barisan siapa dan tetap mendukung kepemimpinan SDA sampai masa akhir jabatannya sebagai Ketua Umum DPP PPP," kata Laode Songko kepada wartawan dan didampingi sejumlah jajaran pengurus PPP Sultra.
Menurut dia, kisruh DPP PPP pusat ketika ada 26 DPW PPP yang menyusun kekuatan untuk melengserkan Suryadharma Ali sebagai ketua partai karena telah menghadiri kampanye Gerindra, yang berujung pada sanksi yang diberikan SDA untuk memecat empat ketua DPW PPP yakni DPW PPP Jabar, DPW PPP Jatim, DPW PPP Sulsel dan DPW PPP Sumut.
"Karena itu, kami ajak seluruh DPW dan pengurus DPP PPP untuk menahan diri, dan selesaikan perselisihan pendapat melalui islah. Karena sebagai partai Islam maka PPP harus kedepankan cara-cara Islami dalam selesaikan permasalahan," katanya.
Dia mengatakan, sepanjang riwayat berdirinya PPP, sampai hari ini belum pernah mengalami konflik di tingkat elit dan diakhiri saling menjatuhkan. "Alangkah tidak bagusnya jika partai ini di usia semakin dewasa mulai timbul benih perpecahan," ujarnya.
Menurutnya, PPP baru saja mengikuti prosesi demokrasi untuk mengikuti pemilihan legilastif di semua tingkatan. Menurutnya, partai ini mestinya fokus menjaga perolehan suara, dan mengamankan suara partai agar kursi yang sudah direbut tidak diganggu partai lain.
"Kemudian partai ini harus berpikir bagaimana menentukan koalisi kedepan. Apakah ajukan calon atau koalisi untuk ajukan calon atau sebagai pendukung partai pengusung calon," katanya.