Caleg Gerindra Klaim Berikan Duit dan Motor untuk 13 Ketua PPK
Senin , 21 Apr 2014, 14:04 WIB
blogspot.com
Penyuapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pasuruan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim menyelidiki kasus dugaan penggelembungan suara oleh 13 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan.

Penyelidikan ini untuk menindaklanjuti laporan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim daerah pemilihan III (Pasuruan dan Probolinggo) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yaitu Agustina Amprawati.

Komisioner Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan, caleg tersebut melaporkan 13 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan ke Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahad (20/4) kemarin.

Agustina kalah dalam pemilihan umum (pemilu) legislatif Rabu (9/4) lalu. Padahal, dia mengaku telah memberikan uang sebanyak Rp 77,5 juta pada 17 Maret 2014. Ia kembali memberi sejumlah uang kepada perwakilan 13 Ketua PPK itu dan sebuah sepeda motor Mega Pro dalam waktu yang berbeda. Total uang yang diberikan Agustina pada 13 PKK itu sebanyak Rp 116 Juta.
 
“Begitu mendapatkan informasi kasus tersebut dari Panwaslu Kabupaten Pasuruan, kami langsung meminta panwaslu setempat untuk memproses dan melakukan investigasi untuk memastikan apakah PPK yang dilaporkan Agustina benar melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu atau tidak,” ujarnya kepada RoL, Senin (21/4).

Dia melanjutkan, PPK itu dapat terbukti melakukan pelanggaran pidana. Kini kasus itu diurus Panwaslu Pasuruan dan Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) Pasuruan.

Lebih lanjut dia menyebutkan, Panwaslu Pasuruan dan Gakkumdu Pasuruan kini tengah mengklarifikasi dan pengecekan terhadap semua form model C1 yang ada di TPS, D1 di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan form model DA1 di PPK untuk memastikan apakah dugaan penggelembungan suara itu benar atau tidak.

Tak hanya itu, panwaslu setempat juga menjadikan surat perjanjian kesediaan penggelembungan suara antara 13 PPK dengan Agustina sebagai bukti.Terlebih caleg itu sudah memberikan uang dan sepeda motor. Dengan melihat dan memastikan apakah ada perbedaan antara suara awal yang didapat di caleg dan setelah rekapitulasi di PPK.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Rr Laeny Sulistyawati
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar