Konflik PPP Ancam Gagalkan Koalisi Parpol Islam
Senin , 21 Apr 2014, 14:18 WIB
Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan berjaga di depan kantor DPP PPP, Jakarta, Ahad (20/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir dengan selisih paham yang terjadi di internal PPP. Perselisihan PPP dianggap bisa menjauhkan cita-cita menyatukan kekuatan partai-partai Islam menjelang pemilu presiden (pilpres) 2014.

"Kami sangat khawatir atas konflik itu," kata Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin kepada wartawan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

Pihak-pihak di internal PPP yang saat ini berselisih diminta harus segera membangun jalan islah. Din berharap elit PPP bisa menyelesaikan perselisihan dengan bermartabat sesuai konstitusi partai yang ada di PPP. "Harapan kami sungguh besar agar PPP menyelesaikan konfliknya," ujarnya.

Ketua PBNU Ikbal Sulam mengatakan, partai politik Islam mesti menjaga ukhuwah Islamiyah. Mereka harus mampu menyelesaikan konfliknya sendiri. "Biarkanlah mereka belajar sendiri," katanya.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Islam, Azwar Anas. Azwar mengatakan, capaian suara partai Islam di pemilu legislatif (pileg) patut disyukuri. Harus ada kemauan dari internal PPP menyelesaikan perselisihan yang ada demi kekuatan umat.

"Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum tanpa usaha kaum itu sendiri dengan bersatunya parpol Islam itu sendiri," ujar Azwar.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar