REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Tiga calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Kabupaten Gorontalo Utara, terancam dicoret dari peserta pemilu, karena diduga telah melakukan pelanggaran.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten setempat, divisi penanganan dan tindak lanjut pelanggaran, Taufan Agus Koping, Kamis, mengatakan, dugaan pelanggaran politik uang dan pemalsuan identitas yang menjadi masalahnya.
Pihak Panwaslu akan segera merekomendasikan hasil pemeriksaan terhadap laporan dan temuan dugaan tindak pelanggaran pidana Pemilu tersebut ke pihak Kepolisian.
Masing-masing, yakni oknum caleg DPRD Kabupaten dapil satu Kwandang-Tomilito dan Ponelo Kepulauan dari Partai Hanura inisial RRA dan caleg dapil dua Atinggola-Gentuma, caleg partai Gerindra SL.
Keduanya diduga melakukan politik uang, bahkan kasus RRA melibatkan aparatur pemerintah desa yaitu Kepala Desa Titidu, Kecamatan Kwandang dan merupakan temuan tangkap tangan oleh Panwas Kecamatan.
Sedangkan kasus lainnya kata Taufan yaitu, dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan caleg PDIP dari dapil empat Sumalata-Sumalata Timur-Biawu dan Atinggola, yaitu DD alias Deysi yang diduga kuat masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Taufan menjelaskan, Deisy diduga melakukan pemalsuan identitas diri dengan mengganti status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai wiraswasta dan bukan PNS, pada proses pendaftaran caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Temuan tersebut diperkuat dengan pernyataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat kata Taufan, yang menyatakan surat pengunduran diri yang bersangkutan sebagai PNS baru diterbitkan pada 18 April 2014.
Ditambah keterangan pihak Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, yang telah melayani perubahan KTP yang bersangkutan dua kali dalam setahun pada 2013, untuk kepentingan penggantian status pekerjaan.
Taufan mengungkapkan, pihaknya sedang melengkapi seluruh berkas pemeriksaan ketiga caleg yang meraih perolehan suara terbanyak pada partainya masing-masing, sebelum direkomendasikan ke penyidik Kepolisian Resor (Polres) Limboto, Kabupaten Gorontalo.