PKS Klaim Kursi DPR Susut Karena 'Money Politic'
Kamis , 15 May 2014, 16:36 WIB
www.beritapks.com
Almuzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan perolehan kursi DPR RI untuk masing-masing partai politik. Perolehan kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI pada pemilu 2014 menurun dibandingkan tahun 2009. Kursi PKS 'hilang' sebanyak 17 kursi, dari 57 menjadi 40 kursi saja.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Al Muzzamil Yusuf, berkurangnya perolehan kursi di DPR dipengaruhi berbagai faktor. Salah satu faktornya adalah masifnya politik uang yang dilakukan oleh berbagai pihak selama gelaran pileg 2014.

"Money politic ini dilakukan mulai oknum KPU (Komisi Pemilihan Umum), partai-partai dan lainnya. Kalau kita memang nggak punya uang," katanya kepada RoL, Kamis (15/5).

Dikatakan Muzzamil, harus diakui bahwa pemilih pada Pileg 2014 masih tergantung pada figuritas. Hal itu terbukti dengan meroketnya suara PDIP dan Partai Gerindra yang masing-masing diwakili oleh Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.

Selain itu, kata dia, pihaknya mengakui bahwa kasus yang menjerat mantan presiden partainya, Luthfi Hasan Iskhaq (LHI)  juga menggerus suara mereka. "Pemilih menyatakan kepada kita memang karena itu (kasus LHI)," ujarnya.

Tetapi, tambah dia, perolehan suara PKS secara nasional jauh melebihi prediksi pengamat yang memprakirakan suara PKS tidak mampu melewati 3,5 persen. PKS dalam real count mendapat suara 6,79 persen.

"Kita mampu menunjukkan pada lembaga survei kacangan yang menodai keilmuan mereka sendiri," ujarnya.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : C30
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar