Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi (kiri) menjabat tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, menyatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo resmi non aktif setelah ditetapkan KPU sebagai capres. Setelah itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menerbitkan SK atas pemberhentian sementara tersebut.
Dia menjelaskan, kepala daerah harus kembali mengajukan izin kepada Presiden SBY untuk non aktif dari jabatannya. Permohonan sebelumnya hanya sebatas pemberitahuan bahwa pihak bersangkutan mencalonkan diri sebagai capres dari parpol peserta pemilu.
''Jadi belum ada serah terima jabatan dari Jokowi ke Wakil Gubernur, Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Dia baru diberhentikan sementara setelah mendapat SK Presiden, itu pun pascapenetapan KPU, lolos atau tidak sebagai capres,'' kata Gamawan kepada Republika, Jumat (16/5).
SK yang mengatur pemberhentian kepala daerah tersebut akan berlaku hingga penetapan capres terpilih oleh KPU yakni Oktober 2014. Kalau Jokowi tak menang dalam kontestasi Pilpres, maka secara otomatis, dia akan kembali menjabat di Pemprov DKI Jakarta.
Dalam pertemuannya bersama Jokowi dan Ahok Rabu (14/5) kemarin, pihaknya mempedomani keduanya dengan sejumlah aturan dan ketentuan pemberhentian sementara tersebut. Termaksud, apa saja tugas dan wewenang wagub ketika menjadi pelaksana tugas nanti.
Sebelumnya, Jokowi dan Ahok memang mendatangi Gamawan untuk membahas pelimpahan wewenang gubernur dan rencana non aktif Jokowi dalam rangka pencapresan. Dia menyatakan, semua mekanisme tesebut sudah ada aturannya.
''Ada UU Pilpres, PP 18 tentang pengundura diri kepala daerah, dan Permendagri. Jadi saya pedomani keduannya dengan ketiga ketentuan itu,'' ujar dia.
KPU akan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres pada 18-20 Mei di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Kemudian, pada 31 Mei penyelenggara pemilu menetapkan nama-nama peserta Pilpres yang dianggap memenuhi persentase Presidential Treshold (PT).