Ketum Gerindra Melihat Tanda Golkar akan Bergabung
Senin , 19 May 2014, 13:38 WIB
Antara
Ketua Dewan pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi (kanan), Ketua Bappenas Partai Gerindra Muklas Sadikin (kedua kiri) dan Kepala Gerindra Media Center (GMC) Ariseno Ridhwan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra masih menunggu partai lain untuk bekerja sama. Sejauh ini baru Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bergabung dalam koalisi poros Gerindra.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi, tidak menampik partainya masih menunggu Partai Golkar untuk bergabung. "Perkembangan terakhir ada tanda-tanda itu," kata dia, di lokasi deklarasi cawapres Prabowo, Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 29, Otista, Jakarta Timur, Senin (19/5).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan Prabowo sudah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ahad (18/5). Namun, ia mengatakan, belum ada kesepakatan Golkar untuk bergabung. Akan tetapi, Fadli optimistis partai berlambang Pohon Beringin itu bisa mengikat kerja sama. "Kelihatannya bisa mendukung ke kita," ujar dia.

Fadli pun mengatakan, Partai Gerindra masih menunggu langkah Partai Demokrat. Partai berlambang bintang mercy itu memang bersikap tidak memilih koalisi yang sudah ada. Sementara Suhardi menilai ada indikasi partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga bisa merapat. "Di rapimnas banyak memilih Prabowo. Berarti ini tanda-tanda dukungan ke kita lebih besar," kata dia.

Redaktur : Erik Purnama Putra
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar