SDA Jadi Tersangka, PPP Tak Akan Evaluasi Koalisi Dengan Prabowo
Jumat , 23 May 2014, 11:06 WIB
Antara
Sekjen PPP Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai status Ketua Umum PPP itu tidak akan mengganggu koalisi dengan calon presiden Prabowo-Hatta Rajasa.

"DPP PPP tidak akan mengevaluasi dukungannya kepada Prabowo-Hatta mengingat proses pengambilan keputusannya telah dilakukan secara institusional dan konstitusional," kata Sekjen PPP, Romahurmuziy dalam siaran pers, Jumat (23/5).

Romi, begitu ia kerap disapa, menilai saat ini pihaknya masih mencermati secara seksama terkait perkembangan kasus yang menjerat Suryadharma. Pihaknya juga meminta kepada seluruh jajaran fungsionaris dan kader PPP untuk tetap menjaga kekompakan dan kondusivitas iklim berorganisasi.

"Serta tidak terpancing oleh tindakan-tindakan atau statement provokatif yang memperkeruh suasana," jelasnya.

Redaktur : Bilal Ramadhan
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar