Pengurus Golkar di Daerah Dukung Jokowi-JK
Sabtu , 24 May 2014, 16:47 WIB
Rakhmawaty La'lang
poster dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terpampang pada acara gerakan revolusi mental anak muda "Menolak NON STOP (Narkoba, Obat terlarang, Nikotin, SARA, Terorisme, Onar, Porno Aksi" di GOR Otista, Jakarta Timur, Jumat (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Demak, Jawa Tengah ikut menghadiri deklarasi pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Sabtu.

Pengurus DPD II Demak Bidang Pemuda, Olahraga, Seni dan Infokom, Bambang Untoro menyatakan, memberikan dukungan terhadap pasangan Jokowi-JK. Dukungan itu, dikatakan bukan terhadap partai. Melainkan pada figur Jokowi-JK.

Menurut dia, pasangan tersebut perlu dibela dan dimenangkan pada pilpres 2014. Karena Jokowi merupakan figur yang merakyat dan berasal dari rakyat kecil.

Ia pun menyatakan tak khawatir terkait adanya sanksi partai. "Saya tidak mempermasalahkan jika benar ada sanksi pemecatan dari partai," ujarnya.

Bambang menyatakan, siap menanggung semua konsekuensi atas dukungannya terhadap Jokowi-JK.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Demak, Budi Ahmadi enggan memberikan komentar mengenai dukungan pengurusnya itu. 

Jokowi-JK merupakan pasangan capres dan cawapres yang diusung PDI Perjuangan yang berkoalisi dengan Nasdem, PKB, dan Hanura.

Sementara Golkar menyatakan mendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Selain Golkar, pasangan itu juga didukung Gerindra, PAN, PPP, dan PKS. PBB juga memberikan dukungan terhadap Prabowo-Hatta, meskipun tidak lolos ke DPR.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar