Warga Percaya Jokowi Bisa Tuntaskan Kasus Lapindo
Kamis , 29 May 2014, 23:11 WIB
Antara
Lumpur Lapindo

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Warga percaya capres Jokowi bisa memenuhi kontrak politiknnya jika terpilih sebagai presiden. Semisal kasus lumpur Lapindo di Porong Sidoarjo, Jawa Timur.
Salah satu warga, Lina mengaku percaya bahwa Jokowi bisa menepati kontrak politiknya .
Lina, salah seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur berharap, apabila Jokowi terpilih menjadi presiden, pemerintah bisa segera menyelesaikan kasus bencana semburan lumpur panas, baik dari sisi hukum, sosial dan lingkungan.

"Kami juga meminta pada pemerintah untuk segera memberikan dana talangan ganti rugi pada korban," ujar Lina yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Lina saat Jokowi datang pada peringatan delapan tahun tragedi lumpur panas Lapindo di Desa Siring, Porong, Sidoarjo, Kamis sore (29/5)

Dalam pesawat carteran dari Surabaya menuju Denpasar, Jokowi menjelaskan apa yang dia maksud dengan 'negara hadir.' Menurutnya, negara harus tegas mengambil keputusan untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada di Lapindo.

Jokowi berjanji, apabila ia berhasil memimpin pemerintahan, dia akan memaksa PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi pada korban. "Yang salah siapa? Sudah jelas belum? Masak negara //enggak// berani menyelesaikan. Ini negara berdaulat loh," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, ia sebenarnya sudah memiliki strategi untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Lapindo. Namun, hal itu belum bisa dia ungkapkan sekarang.

Seperti diketahui, bencana lumpur Lapindo pertama kali terjadi pada Mei 2006. Lumpur panas menyembur dari lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas Inc. di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Semburan lumpur panas tersebut menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya.

PT Lapindo Brantas diketahui belum memberi ganti rugi sebesar Rp 786 miliar kepada warga yang berada di dalam peta area terdampak. Padahal, berdasarkan amar putusan MK 26 Maret 2014 lalu, negara dengan segala kekuasaannya harus menjamin dan memberikan kepastian pelunasan ganti rugi oleh PT Lapindo Brantas inc. kepada masyarakat yang berada di peta area terdampak.

Redaktur : Maman Sudiaman
Reporter : Halimatus Sa'diyah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar