REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Joko Widodo (Jokowi) dinilai membuat blunder saat acara pengundian dan penetapan nomor urut untuk pilpres, Ahad (1/6).
"Menurut UU Nomor 42/2008, definisi kampanye adalah segala kegiatan mengajak pemilih untuk memilih calon tertentu. Kalau dilihat dari rekaman pidato Jokowi kemarin, ada unsur mengajak," kata pengamat politik Habibie Center Bawono Kumoro, Senin (2/6).
Ketika itu, Jokowi kesempatan berpidato selama tiga menit seusai mendapat nomor urut 2 untuk pilpres 9 Juli 2014. Saat itu ia mengajak masyarakat memilih nomor urut 2. Padahal masa kampanye yang ditetapkan KPU baru akan dimulai 5 Juni 2014.
Bawono menyayangkan tindakan Jokowi itu. Karena kandidat presiden yang diusung PDIP, PKB, Nasdem dan Hanura tersebut diunggulkan untuk terpilih sebagai presiden berdasarkan survei yang dilakukan selama ini.
"Saat ini peluang Jokowi sedang baik. Takutnya dengan pernyataan di KPU publik akan melihat Jokowi sebagai capres yang tergesa-gesa," kata Bawono.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson menilai ajakan capres Jokowi agar masyarakat memilih nomor urut 2 adalah bentuk kampanye dan mencuri start. "Bisa juga kampanye. Kita akan lihat ini, apakah melampaui rambu-rambu," kata Nelson.
Nelson berjanji untuk membahas ajakan Jokowi itu di Bawaslu. "Kalau terbukti, sanksinya seperti apa, nanti kita lihat," kata Nelson.