KPI: Pemberitaan Televisi Terkait Pasangan Capres-Cawapres Tidak Berimbang
Senin , 02 Jun 2014, 19:21 WIB
Republika/Tahta Adilla
Aksi menolak televisi untuk kepentingan kelompok tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Dalam pemberitaan tentang calon presiden dan wakil presiden yang ditayangkan sepanjang tanggal 19 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014, gugus tugas Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan media penyiaran. Ditemukan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu.

Ketua KPI, Judhariksawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam frekuensi pemberitaan, MetroTV memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Jokowi-JK dibandingkan pasangan calon Prabowo-Hatta. MetroTV juga dinilai memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Jokowi-JK dibanding pasangan calon Prabowo-Hatta.

Selain MetroTV,  KPI juga menemukan TVOne  memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK. TVOne juga memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK.

Gugus tugas tidak hanya menemukan indikasi pemberitaan yang tidak proporsional dari kedua stasiun televisi tersebut. Dalam frekuensi pemberitaan, RCTI, MNC TV dan Global TV juga dinilai memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK. 

"RCTI, MNC TV dan Global TV juga memberikan porsi durasi yang  lebih  panjang kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibanding pasangan calon Jokowi-JK," kata Judhariksawan, Senin (1/6).

Gugus tugas, lanjut dia, meminta media penyiaran dan media massa lainnya untuk menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu. Serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang demokratis. Media penyiaran diminta menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan menambahkan, media massa tidak menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu. Dan tidak bertentangan dengan prinsip independensi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang telah diratifikasi oleh semua pemilik grup media.

Redaktur : Agung Sasongko
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar