Seorang pria menata sejumlah poster bergambar capres dan cawapres Pemilu 2014 saat aksi simpati 'STOP KAMPANYE HITAM' saat Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul Surabaya, Ahad (1/6).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polri menyebut belum ada laporan mengenai pelanggaran pemilu jenis black campaign atau kampanye hitam yang masuk ke Mabes Polri. Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto mengatakan, Polri hanya mengurusi pelanggaran yang bersifat pidana.
''Belum ada laporan kampanye hitam, kampanye biru atau yang lainnya,'' kata Agus, Senin (2/6).
Menurut Agus, pelanggaran selama Pilpres yang berlangsung yang bersifat pidana seperti perusakan posko salah satu capres dan cawapres. Polisi terus menyelidiki kasus ini. Namun, Agus berharap masyarakat jangan terpancing untuk menuduh pelaku merupakan capres lain yang ikut berkompetisi dalam perebutan kursi presiden.
''Jangan terbawa situasi, kaya kubu A dirusak poskonya dan perusakan itu dilakukan kubu B,'' kata dia.
Agus mengatakan, ada mekanisme sendiri dalam pelanggaran pemilu. Pelanggaran itu masuk ke Bawaslu, lalu didiskusikan apakah pelanggaran tersebut bersifat administratif atau pidana. Jika pidana langsung diambil alih kepolisian. ''Kalau perusakan itu sudah masuk tindakan pelanggaran umum,'' kata dia.
Bagi yang mendapatkan tindak pidana, Agus meminta agar melapor ke kepolisian disertai dengan bukti. ''Buat laporan sertai bukti. Nanti di sana akan muncul dua alat bukti yang cukup, barulah kita selidiki. Itu hal yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu,'' kata dia.