Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) menjabat tangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (kanan)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi kampanye pilpres 2014 di lapangan masih aman dan terkendali. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru menilai, kampanye di media massa yang lebih sulit diatur.
Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, ada beberapa tayangan yang dinilai melanggar ketentuan. "Saat ini kami mengkhawatirkan, beragam kampanye gelap atau kampanye hitam. Seperti pada kasus majalah Obor," ujarnya di Jakarta, Kuningan, (15/6).
Mengenai Obor Rakyat, Muhammad menjelaskan, akan diadakan pertemuan antara Bawaslu dan Polri. Apalagi,beberapa orang yang terlibat dan bertanggung jawab atas peredaran majalah tersebut sedang diperiksa.
"Kami masih berdiskusi, apakah pelakunya akan dikenai pasal pidana pemilu atau pidana umum," kata Muhammad.
Ia mengatakan, polisi berpandangan itu masuk pidana pemilu. Sehingga harus diproses melalui Bawaslu dahulu.
Hanya saja, menurutnya, prosesnya tak perlu menunggu rekomendasi Bawaslu. Pelaku bisa langsung dijerat pasal pidana umum, seperti penghinaan dan penistaan. Namun, untuk langkah pasti Bawaslu baru akan diambil setelah dibicarakan dengan Polri.