REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kini, Wiranto tercatat sebagai Timses Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Pelapor adalah Timses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak terima dengan pernyataan Wiranto seputar pemberhentian Prabowo. Tim Advokasi Prabowo-Hatta telah melaporkan Wiranto ke Bawaslu pada Kamis (19/6).
"Sudah kami laporkan. Diproses Bawaslu," kata Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburrokhman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/6).
Pihaknya tengah mempelajari ucapan Wiranto siang tadi. Menurut Habiburrokhman, ada pernyataan yang janggal dari Wiranto seputar Prabowo yang pada 98 lalu menjabat Pangkostrad. Pihaknya enggan menyebutkan lebih jauh karena materi yang dilaporkan sedang ditangani Bawaslu.
Pihaknya juga berencana melaporkan ke Kepolisan. "Mantan Panglima ABRI, seorang senior mengatakan jauh dari fakta yang sebenarnya. Sangat disayangkan sekali," kata Habiburrokhman.
Rencananya, ucapan Wiranto terkait pemberhentian Prabowo juga akan dibawa ke ranah pidana dan militer. "Ke Bawaslu sudah. Nantinya akan kita bawa ke Kepolisian dan Puspom TNI," kata Habiburrokhman.
Siang tadi, Wiranto menyatakan ada yang berperan sebagai yang mendalangi penembakan, kerusuhan dan penculikan. Sedangkan pihak lainnya adalah yang tidak membiarkan aksi itu dengan mencegah, mengusut dan menghukum pelakunya.
"Sebagai Panglima ABRI saat itu, saya bukan sebagai dalang. Namun sebagai pihak yang tidak melakukan pembiaran," ungkapnya.