Presiden Diminta Usut Bocornya Surat Pemberhentian Prabowo
Jumat , 20 Jun 2014, 16:27 WIB
Ketua umum DPP Pepabri Agum Gumelar (tengah) menerima kunjungan capres Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) didampingi Letnan Jenderal (Purn) Yunus Yosfiah di Kantor Pepabri, Jakarta, Selasa (22/4). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Panglima TNI Jendral Moeldoko diminta untuk memproses bocornya surat pemberhentian mantan Pangkostrad yang saat ini menjadi calon presiden Prabowo Subianto.

Anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta, Letjen (purn) Yunus Yosfiah menyarankan agar memproses bocornya surat yang seharusnya rahasia tersebut.

"Surat habibie yang memberhentikan dengan hormat diawali dengan usulan dari Menteri Hankampangab No R, seharusnya isinya tidak boleh dikeluarkan, karena itu rahasia, " kata Yunus, di Jakarta, Jumat (20/6).

"Kalau memang sudah dikeluarkan, saya minta panglima tertinggi ABRI yaitu bapak presiden atau panglima TNI memproses ini," kata Yunus pada jumpa pers di Rumah Polonia, Jakarta Timur.

Menurut Yunus, kasus ini merupakan  merupakan suatu pelanggaran pidana militer yang harus diusut. "Karena surat tersebut rahasia, dan tidak boleh dikeluarkan," ujarnya.

Ia juga mengatakan jika Purnawirawan masih terikat sumpah prajurit yang di dalamnya memerintahkan untuk menjaga rahasia sekerasikerasnya.

"Karena ABRI itu semuanya disumpah prajurit sapta marga jangan sampai sudah pensiun seolah-olah tidak terikat lagi dengan sumpah prajurit," jelasnya.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : C81
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar