Mantan Menpen Minta Panglima TNI Periksa Wiranto
Jumat , 20 Jun 2014, 23:39 WIB
antara
Mantan Menteri Penerangan Letjen (Purn) TNI Yunus Yosfiah menyampaikan keterangan pers di Rumah Polonia, Jakarta, Jumat (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Mantan menteri penerangan, Letjen (Purn) Yunus Yosfiah meminta Panglima TNI memeriksa mantan menhankam/panglima ABRI Wiranto. Ia dianggap telah membocorkan rahasia negara berupa dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

"Saya mengharapkan Panglima TNI dan KSAD, untuk mengecek apabila ada omongan (Wiranto) yang melanggar aturan militer, untuk diproses melalui peradilan militer," katanya di Polonia Media Center, Jakarta Timur, Jumat (20/6).

Ia menjelaskan Wiranto selaku menhamkam/panglima ABRI saat itu mengirim surat usul pemberhentian dengan hormat Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan ABRI. Yaitu surat bernomor R/811/P03/15/38 tertanggal 18 November 1998.

"Yang dimaksud 'R' dalam surat itu, rahasia negara," kata mantan komandan Prabowo tersebut.

Hingga kemudian ke luar Surat Keputusan Presiden RI Nomor 62/ABRI/1998 yang ditetapkan pada 20 November 1998. Yaitu, menyatakan, Prabowo diberhentikan dengan hormat dari ABRI terhitung mulai November 1998. Dalam SK itu, dinyatakan, Prabowo mendapatkan hak pensiun.

Ia menjelaskan, yang mengusulkan pemberhentian secara hormat itu adalah Wiranto. Karena secara prosedural, presiden mengeluarkan keppres berdasarkan surat usulan Panglima ABRI.

Ia mengaku, menyayangkan pernyataan Wiranto itu saat ini. Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah meloloskan Prabowo menjadi capres.

"Kalau mau diributkan seharusnya pada 2004, saat Prabowo mengikuti konvensi Partai Golkar, 2009 menjadi cawapres Megawati," katanya.

Seharusnya, kata dia, seorang prajurit TNI sampai pensiun harus memegang teguh Sapta Marga dengan menjaga kerahasiaan negara.

Ia juga mengharapkan presiden untuk turun menangani kasus ini. Karena dikhawatirkan menimbulkan keresahan di tubuh TNI.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar