Disebut Akan Hapus Peraturan Mendirikan Rumah Ibadah, Ini Jawaban Jokowi
Sabtu , 21 Jun 2014, 12:38 WIB
Republika/Adhi Wicaksono
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) bersama Direktur Megawati Institute Musdah Mulia (kedua kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Calon presiden Joko Widodo membantah pernyataan aktivis perempuan Siti Musdah Mulia, yang menyebut ia akan menghapus peraturan dua menteri soal pembangunan rumah ibadah.

"Katanya siapa?," tanya Jokowi seraya terkejut, Jumat (20/6).

Jokowi mengaku tidak pernah berdiskusi dengan Musdah terkait penghapusan peraturan menteri itu. Pun tak pernah juga berdiskusi dengan Musdah untuk membahas rencana penghapusan kolom agama pada KTP.  

"Dua-duanya enggak pernah saya. Masalah KTP enggak, masalah ini juga enggak," kata capres dengan nomor urut dua tersebut.

Sebelumnya, Musdah Mulia mengatakan bahwa Jokowi-JK akan menghapus Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Musdah menilai, peraturan itu melanggar kebebasan HAM sehingga layak dihapus.

Aktivis yang juga anggota Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tersebut menjelaskan, peraturan itu menyebut syarat untuk mendirikan rumah ibadah, kecuali masjid, harus mendapat persetujuan dari masyarakat setempat minimal 60 orang. 

Musdah menilai, peraturan itu sangat diskriminatif. Terutama apabila ada warga minoritas yang ingin mendirikan rumah ibadah.

Namun pernyataan itu kemudian dibantah oleh Musdah. Menurutnya itu merupakan pandangan pribadi dan belum didiskusikan dengan Jokowi

Redaktur : Hazliansyah
Reporter : Halimatus Sa'diyah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar