Ini Hasil Eksaminasi Publik Terkait Putusan DKP Prabowo
Senin , 23 Jun 2014, 11:58 WIB
Aditya Pradana Putra/Republika
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paguyuban Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksaminasi terhadap putusan DKP yang memberhentikan Letjen TNI Purn Prabowo Subianto dari militer. Eksaminasi tersebut menghasilkan pandangan, pembentukan DKP berdasarkan Skep Pangab No: Skep/838/XI/1995 tanggal 27 November 1995 tidak sah. 

"Skep Pangab tersebut tidak mengatur DKP untuk perwira tinggi. Komposisi anggota DKP juga tidak tepat dan pengarsipan dokumen DKP tidak ditemukan di Mabes TNI," ujar penasehat pemenangan Prabowo-Hatta Rajasa Jawa Tengah, Suryo Prabowo di sela Seminar Eksaminasi Publik Terhadap Keputusan DKP di Jakarta, Senin (23/6).

Menurut Suryo, tanpa melalui penyidikan pro justicia dalam surat DKP Prabowo dinyatakan telah memerintahkan Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Bukan penculikan terhadap sembilan aktivis PRD. 

"Faktanya, sembilan orang tersebut saat ini selamat dan dibebaskan. Secara implisit DKP menyatakan Prabowo sama sekali tidak terlibat dengan hilangnya 13 orang aktivis lainnya," jelasnya.

Selain itu, kata dia, DKP juga sama sekali tidak melihat adanya keterkaitan Prabowo dengan kerusuhan Mei 1998 dan penembakan empat orang mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta. 

"Pada 1999, Menhankam Wiranto secara verbal bahkan menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak terlibat kasus pelanggaran HAM dan bukan dalang kerusuhan Mei 1998. Saat itu disampaikan alasan Prabowo diberhentikan, adalah untuk meredam kemarahan publik terhadap Presiden Soeharto" jelasnya.

Ia menyimpulkan, berdasarkan uji forensik dokumen DKP tersebut, Prabowo bukan sebagai pelanggar HAM dalam kasus-kasus seputar kerusuhan Mei 1998. DKP itu pun, katanya, diakui Wiranto sebagai murni produk konspirasi politis untuk membunuh karakter Prabowo.

"Bahkan justru menurut Helder Do Carmo, anggota hakim panel khusus PBB, sejak 2004 Wiranto telah "divonis" PBB sebagai pelanggar HAM. Sehingga bisa ditangkap jika dia pergi ke negara-negara yang menandatangani Deklarasi HAM. Itu sebabnya Wiranto selalu berkeringat dan bergetar tiap kali bicara masalah HAM," paparnya.

Redaktur : Mansyur Faqih
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar