Kampanye di Monas, Jokowi Langgar Area Kampanye
Selasa , 24 Jun 2014, 00:08 WIB
Antara
Jokowi berbincang dengan pedagang kali lima seusai menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres yang diusung poros PDIP, Jokowi ketahuan melanggar aturan. Itu setelah ia menggelar kampanye akbar di kawasan Monas pada Ahad (22/6) pagi WIB. Kegiatan yang diiringi jalan kaki itu dihadiri ribuan simpatisan dan pendukungnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014, kawasan Monas bukan termasuk yang boleh dijadikan tempat kampanye.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, kawasan Monas memang termasuk tempat yang harus steril dari lokasi kampanye. "Kawasan Monas termasuk white area yang dilarang digunakan untuk kampanye," ujar Ketua KPU DKI Sumarno kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/6).

Dalan aturan itu disebutkan bahwa kawasan Monas serta kawasan protokol (ring 1) dilarang digunakan sebagai area kampanye. Karena itu, Sumarno mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegur dan memberi sanksi tegas bagi capres dan cawapres manapun yang melanggar aturan tersebut.


Redaktur : Erik Purnama Putra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar