Tujuh Gugatan Prabowo-Hatta yang Ditolak MK (3-habis)
Kamis , 21 Aug 2014, 23:59 WIB
antara
Pendukung pasangan Prabowo-Hatta melakukan aksi di Kawasan Bundaran Indosat Jakarta, Kamis (21/8). Massa melakukan aksi untuk menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilpres 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh pokok permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. MK juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. 

Berikut tujuh gugatan Prabowo-Hatta yang ditolak MK.

Kelima, telah terjadi politik uang yang bertujuan untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut duayang terjadi di empat provinsi. Yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatra Selatan.

Keenam, termohon melakukan hal yang nyata merusak bukti-bukti yang ada dalam kotak suara secara merata di seluruh Indonesia.

Ketujuh, termohon telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446/KPU yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Isinya memerintahkan pembukaan kotak suara semua TPS di seluruh Indonesia untuk diambil Formulir A5 PPWP dan Model C7 PPWP.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : c75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar