Home >> >>
KPU Masih Menemukan Ketidakjelasan Sumber Dana Parpol dan Caleg
Jumat , 07 Mar 2014, 07:31 WIB
beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat masih menemukan ketidakjelasan keberadaan sumber dana partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014. Demikian dikatakan Komisioner KPU Pusat, Sigit Pamungkas seusai acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara serta Rekapitulasi Perhitungan Suara Secara Terintegrasi yang berlangsung di Hotel Singasana, Makassar, Sulsel, Jumat (7/3), pukul 01.00 WIT.

"Kami meminta Parpol memperbaiki laporan awal dana kampanye dan menyebutkan sumber dana dengan identitas yang jelas," kata Sigit.

Menurut Sigit, masih banyak Parpol yang tidak lengkap menyerahkan informasi penerimaan sumber dana kampanyenya. Penyumbang "Hamba Allah" atau tanpa nama juga ditemukan di berkas laporan awal dana kampanye parpol,'' tuturnya yang tidak bersedia mengungkapkan Parpol mana saja yang tidak melampirkan sumbangan dari sumber yang tidak jelas tersebut.

Dijelaskan Sigit, Parpol yang menerima dan menggunakan sumbangan dana kampanye dari sumber yang tidak jelas identitasnya bisa dikenai sanksi pidana pemilu.
"Penyumbang dana kampanye harus jelas  identitasnya. Kalau tidak jelas, dananya harus dikembalikan dan tidak boleh digunakan , sanksinya terkena pidana Pemilu," jelasnya.

Hal itu, lanjut Sigit juga berlaku pada para calon legislatif (caleg) yang wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana untuk kampanye dengan menyertakan identitas pemberi sumbangan dengan jelas. Ketentuan tersebut, sudah cukup jelas tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.

"Dalam UU sudah ditentukan bahwa pemberi sumbangan harus menyertakan paling tidak nama, alamat, dan NPWP (nomor pokok wajib pajak)," pungkas Sigit.

Pada acara Bimtek Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara serta Rekapitulasi Perhitungan Suara Secara Terintegrasi di Makassar berlangsung selama dua hari yakni Kamis (6/3)-Jumat (7/3) yang dihadiri Komisioner KPU Pusat, Sigit Pamungkas, Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad, serta Ketua dan para komisoner KPUD Provinsi Sulsel.

Redaktur : Julkifli Marbun
Reporter : Rusdy Nurdiansyah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar