REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kesertaan kesertaan 35 calon anggota DPD pada pemilu 2014. Karena ke-35 orang tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, 35 calon anggota DPD itu tersebar di 15 provinsi. Sesuai UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, pasal 138 ayat 2 terdapat ketentuan.
Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.
Waktu penyerahan laporan awal dana kampanye sesuai UU Pemilu adalah tanggal 2 Maret 2014, atau 14 hari sebelum kampanye rapat umum dilaksanakan. Kemudian KPU memperkuat dengan Surat Edaran KPU nomor 69/KPU/II/2014, yang menyebutkan waktu penyerahan paling lambat 2 Maret 2014, pukul 18.00 waktu setempat.
"Dengan demikian, sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu yang diterapkan KPU kepada 35 calon anggota DPD dan partai politik di 25 daerah, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditetapkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Ferry, Ahad (16/3).